Beranda | Artikel
Mengenal Maqasid asy-Syariah (Bag. 01)
Kamis, 1 Oktober 2020

Mengenal Maqasid asy-Syariah (Bag. 01)

Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Istilah Maqasid asy-Syariah sangat sering kita dengar. Meskipun banyak diantara kita yang belum memahaminya. Berikut penjelasan singkat mengenai Maqasid asy-Syariah.

Istilah Maqasid asy-Syariah adalah gabungan dari dua kata Maqasid dan asy-Syariah. Kata Maqasid artinya tujuan. Sementara asy-Syariah artinya aturan syariat. Gabungan dua kata ini, Maqasid asy-Syariah berarti tujuan besar dari penerapan aturan syariat di tengah kehidupan manusia.

Pembagian Maqasid asy-Syariah

Secara umum, Maqasid as-Syariah dibagi menjadi 2:

[1] al-Maqasid al-‘Ammah (tujuan umum)

 al-Maqasid al-‘Ammah (tujuan umum) yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi semua makhluk di dunia dan akhirat. Seorang hamba bisa mengetahui hal ini dengan melihat aturan syariat secara global yang mencakup segala aspek.

[2] al-Maqasid al-Khaashah (tujuan khusus) 

al-Maqasid al-Khaashah (tujuan khusus) yaitu mewujudkan kemaslahatan dalam lingkup yang lebih sempit, yang tidak mencakup segala aspek, seperti aturan keluarga, aturan dalam ekonomi, aturan berpolitik, dst.

Tingkatan Maslahat Manusia

Dilihat dari tingkatan kepentingan (urgensi), kemaslahatan (kebutuhan) hamba dibagi menjadi 3:

[1] ad-Dharuriyat (kebutuhan mendesak)

Bentuk kemaslahatan yang harus ada pada setiap hamba. Dimana, seorang hamba tidak bisa bertahan hidup atau tidak bisa hidup dengan normal ketika tidak memiliki hal ini.

Dan dharuriyat yang paling pokok ada 5: agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal.

[2] al-Hajiyat (Kemaslahatan primer)

Bentuk kemaslahatan yang sangat dibutuhkan oleh setiap hamba. Dimana seorang hamba akan mengalami kesulitan dalam hidup ketika tidak memilikinya. Meskipun dia masih bisa bertahan hidup. Al-Hajiyat dijaga oleh syariat dengan adanya hukum seputar pernikahan, muamalah, dan aturan interaksi lainnya.

[3] at-Tahsiniyat (Kemaslahatan sekunder)

Bentuk kemaslahatan yang dibutuhkan oleh hamba, agar kehidupannya semakin tertata sempurna, sehingga memperindah keadaan manusia. Kemaslahatan Tahsiniyat dijaga oleh syariat dengan Allah ajarkan berbagai aturan adab dalam kehidupan sehari-hari, seperti aturan terkait berpakaian, cara makan, aturan terkait adab dalam kehidupan berkeluarga, bertetangga, dst.

Ad-Dharuriyat al-Khams (Lima Kemaslahatan Pokok)

Lima kemaslahatan pokok, atau yang sering diistilahkan dengan Ad-Dharuriyat al-Khams atau istilah lainnya al-Kulliyat al-Khams adalah lima kemaslahatan yang menjadi kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Sehingga semua agama samawi memberikan perhatian untuk menjaganya.

Lima hal itu adalah agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal.

Pertama, Menjaga agama

Unsur kehidupan tidak hanya yang berupa materi, namun juga rohani. Karena itu, setiap orang butuh untuk mengisinya dengan ideologi yang benar, dan itulah agama. Allah menyebutkan dalam al-Quran, bahwa beragama bagian dari fitrah manusia. Allah berfirman,

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

“Hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.” (QS. ar-Rum: 30)

Diantara upaya syariah dalam menjaga agama manusia:

[1] Penguatan ideologi yang benar

Islam memberikan penguatan aqidah yang benar, dengan cara Allah mengutus para nabi untuk mengajarkan ideologi yang benar bagi umat manusia. Sehingga aqidah manusia, bukan didapatkan dari hasil mencari sendiri, meraba, merenung, atau mengolah logika. Namun aqidah dimiliki oleh manusia diajarkan oleh Allah melalui utusan-Nya atau melalui kitab-kitab-Nya.

Allah berfirman, 

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ

“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya.” (QS. an-Nisa: 136)

[2] Menjaga hubungan dengan kegiatan ibadah

Seorang hamba tidak hanya dibiarkan mengikrarkan dua kalimat syahadat, kemudian setelah itu dia bebas tidak ada tugas. Ikrar syahadat yang menyatakan keimanannya, bisa luntur dengan interaksi mereka terhadap dunia. Karena itu, syariat menjaga kedekatan sang hamba dengan Rabb-Nya melalui tugas menjalankan ibadah, seperti shalat, puasa, dzikir, membaca kalam Rabb-Nya dan yang lainnya.

[3] Perintah untuk saling memberikan nasehat dalam masalah agama

Untuk menjaga eksistensi agama di tengah umat manusia, Allah perintahkan agar kaum muslimin saling memberi nasihat dalam masalah agama. 

Allah berfirman,

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. an-Nahl: 125)

[4] Memberikan ancaman bagi mereka yang meninggalkan agamanya

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman bagi orang murtad,

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah.” (HR. Bukhari 3017)

Kedua, menjaga jiwa

Diantara penekanan yang diberikan syariat untuk menjaga jiwa adalah

[1] Melestarikan jiwa dalam bentuk disyariatkan menikah untuk memperbanyak keturunan

Allah berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang…” (QS. ar-Rum: 21)

[2] Mewajibkan manusia untuk mempertahankan kehidupannya

Wajib makan, minum, bahkan dalam kondisi kelaparan, boleh makan bangkai.

Allah berfirman,

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31)

Allah juga menjelaskan apa saja makanan yang dilarang. Kemudian Allah berfirman,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Maidah: 3)

[3] Syariat memberikan keringanan ibadah bagi yang memiliki udzur untuk menjaga kelangsungan hidupnya.

Seperti orang yang sakit, atau orang yang sudah sangat tua, boleh tidak berpuasa, agar fisiknya tidak terganggu. Termasuk diantaranya adalah larangan keras untuk bunuh diri.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا

“Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109)

[4] Mewajibkan negara untuk menjaga keamanan di masyarakat

Seperti menjaga agar jangan sampai terjadi tindak kriminal yang merugikan orang lain. Islam menjaga hal ini dengan adanya aturan hukuman had atau qishas bagi pelaku pembunuhan. Dalam al-Quran, Allah menyebut qishas dengan kehidupan. Allah berfirman,

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 “Dalam qishas itu ada kehidupan bagi kalian, wahai orang yang berakal, agar kalian bertaqwa.” (QS. al-Baqarah: 179)

Demikian, Allahu a’lam

In syaa Allah bersambung di bagian 02.

Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.,B.A.


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/7224-mengenal-maqasid-as-syariah-bag-01.html